Calon Wakil Bupati (cawabup) Barru, Sulawesi Selatan, Andi Mirza Riogi Idris, yang diusung PDIP, dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai cawabup. Hal ini dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Andi Mirza dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. IDNTOGEL
Pasangan dari bupati petahana Suardi Saleh ini, diketahui positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar. Karena hal ini, Andi Mirza dinyatakan tidak memenuhi syarat dan didiskualifikasi sebagai calon.
"Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif narkotika. Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai calon wakil bupati yaitu didiskualifikasi sebagai kandidat," ujar Ketua KPU Barru Syarifuddin H Ukkas kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Gugurnya putra mantan Bupati Barru Idris Syukur tersebut diputuskan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten Barru. Syarifuddin mengatakan keputusan KPU tidak bisa ditawar.
"Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif narkotika. Tidak bisa ditawar," tegas Syarifuddin.
Andi Mirza diketahui sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Barru. Berdasarkan penelusuran detikcom, Andi Mirza Riogi juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Barru.
Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Mansyur Arif mengatakan, pihaknya juga tidak memerlukan pendapat lain terkait hasil pemeriksaan. Pemeriksaan juga disebut tidak dapat di ulang.
"Tidak bisa (diulang), ini final. Karena pemeriksaan narkotika itu yang ditunjuk berdasarkan peraturan adalah BNN dan tidak bisa diulang," kata Mansyur Arif saat berbincang dengan detikcom, Senin (14/9/2020).
Namun Mansyur mengaku lupa jenis narkoba yang terkandung dalam tubuh Riogi sehingga dia akhirnya didiskualifikasi di pertarungan Pilkada Barru.
"Saya tidak ingat laporannya. Saat Pleno saja disampaikan perlisan langsung dari BNN untuk menentukan memenuhi syarat atau tidak. Hasil tertulis terlampir dalam berita acara yang disampaikan ke KPU," ungkapnya.
Sementara itu, Agus Arifin Nu'rmang selaku mertua dari Andi Riogi tidak yakin anak menantunya itu terkait dengan narkoba. Dia meminta ada second opinion terhadap hasil pemeriksaan Riogi.
"Makanya kita ini lakukan second opinion, saya sudah minta dia (Andi Riogi), untuk lakukan tes narkoba ulang di Prodia kemarin dan hasilnya negatif. Tapi harus ada pemeriksaan lagi di tempat lain yang lebih berkompeten, sebagai pembanding," kata mantan Wakil Gubernur Sulsel itu.
Agus Arifin Nu'rmang mengaku akan segera akan berbicara dengan partai pengusung soal keputusan KPU Barru yang telah melakukan didiskualifikasi.
"Meski kemarin KPUD Barru juga mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan resmi, Tapi itu hanya melakukan pleno pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan, dan kita mengupayakan second opinion. Penetapan calon kan masih 23 September," terangnya.
Atas putusan diskualifikasi, KPU Barru juga memberikan kesempatan kepada para partai pengusung untuk mengganti pasangan Suardi Saleh pada Pilkada Barru 2020. KPU memberikan batas waktu tiga hari dari sekarang.
Diketahui, Pilkada Barru diikuti oleh tiga bapaslon. Selain Petahana Suardi Saleh-Andi Mirza Riogi, ada Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.
Sumber : news.detik.com