Arsitek Rumah Tersangka Suap-Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi Diperiksa KPK

KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang arsitek bernama Lo Jecky terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). Lo Jecky dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Nurhadi.  IDNTOGEL

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut Lo Jecky diperiksa untuk mendalami keterangan terkait profesinya. Menurut Ali, Lo Jecky merupakan arsitek yang mendesain 2 rumah Nurhadi di kawasan Jakarta Selatan.

"Lo Jecky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan profesi saksi sebagai arsitek yang mendesain rumah milik tersangka NHD yang berada di kawasan Hanglekir dan Patal Senayan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

"Diduga bahwa dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD untuk mendesain ke dua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya," sambungnya.

Ali menuturkan bahwa KPK juga memeriksa saksi bernama Wilson Margantan. Menurut Ali, melalui keterangan Wilson, KPK mendalami terkait dugaan aliran uang dari Nurhadi ke berbagai pihak.

Selain itu, KPK kembali memeriksa menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan ini untuk mengkonfirmasi besaran aliran uang yang diberikan dan diterima Nurhadi.

"RHE juga dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang di terima maupun diberikan oleh tersangka RHE dari dan ke berbagai pihak," ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Aset yang disita itu dari vila yang terletak di Bogor, mobil mewah, hingga kebun sawit yang terletak di Sumatera Utara.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.


Sumber : news.detik.com

Previous
Next Post »